CPNS 2019

Link Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Catat Dokumen Berkas Online yang Harus Diunggah Peserta Lolos

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen

Editor: khairunnisa
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta mengikuti ujian tes SKD menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) CPNS 2018 

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Hari Ini, Pukul Berapa Diumumkan ?

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair Siap-siap Cek Rekening, Cek Infonya di Sini

Peserta yang Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Infografis Bagi Peserta yang Lulus Seleksi

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut gambaran bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.

1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

2. Mencetak DRH

3. Unggah DRH dan dokumen pemberkasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved