Direkam Tetangga, Video Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung Terkuak, Korban Ungkap Pengakuan Ini
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi bejat Nur Kholis (47) terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun akhirnya terungkap.
Nur Kholis selama enam bulan telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali di kediamannya di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aksi keji Nur Kholis terkuak usai video mesumnya dengan sang anak kandung direkam tetangganya sendiri.
Berkat video mesum tersebut, tabiat Nur Kholis akhirnya terungkap.
Hingga akhirnya, Nur Kholis ditangkap pihak kepolisian dan ditahan di Polres Tuban.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.id (grup Tribunnews.com), korban merupakan anak kandung Nur Kholis dari istri pertama yang sudah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Baca juga: Ancam Sebar Videonya saat Mandi, Pemuda Ini Nekat Lucuti Handuk Tetangga, Korban Dicekik saat Teriak
Baca juga: Pelaku Teror Gereja Perancis Sempat Telepon Keluarga Sebelum Beraksi: Aku Sudah Sampai
Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya.
Telah berusia remaja, korban punya keinginan untuk menikah.
Korban pun meminta untuk menikah kepada sang nenek.
Mendengar permintaan sang cucu, Nenek tersebut lantas meminta korban untuk minta izin ke Ayahnya, Nur Kholis.
FOLLOW US :
Namun alih-alih diberi izin, korban justru disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis telah menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17).
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui hand phone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan memang mengiyakan.
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.

Awal Mula Kejadian
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban.
Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polres Tuban menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri.
Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Iming-imingi Belikan Baju
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ujar tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pria Tua Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun
Aksi serupa terjadi di Aceh, yakni seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
CA (62) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 16 tahun.
Lebih dari itu, CA ternyata telah menodai putri kandungnya itu selama lima tahun.
Alhasil, sang anak kandung telah diperkosa CA sejak usia 11 tahun.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari SerambiNews.com, CA akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus CA di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung korban.
Baca juga: Firasat Ayah Kandung Sebelum Rangga Tewas Dibunuh Pria yang Perkosa Ibunya: Sangat Sedih
Baca juga: Heboh Warga Rumpin Tangkap Seekor Buaya di Kebun, Panjangnya Capai Tiga Meter
Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya itu dilaporkan oleh abang kandung korban.
Sang putra lah yang melaporkan sendiri aksi bejat ayah kandungnya ke polisi.
Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA.
Ayah bejat itu pun terdeteksi berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).
Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.
Lalu dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, pada Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.

Menurut pihak kepolisian, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.
Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, pemerkosaan yang dilakukan CA terhadap putri kandungnya terjadi sebanyak dua kali.
Lalu berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA, ayah kandung korban (16).
Kini korban sudah berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
Kini, tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.