Pengakuan Ayah Tiduri Putri Kandung saat Izin Menikah, Tetangga Dengar Suara Aneh dari Rumahnya
Pengakuan Ayah Tiduri Putrinya saat Izin Menikah, Berawal saat Korban Tak Sengaja Menindih Kakinya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengakuan mengejutkan dari pelaku pesetubuhan terhadap putrinya sendiri di Tuban.
Rupanya hal yang membuatnya gelap mata hingga menyetubuhi sang putri yakni karena kejadian sepele di rumahnya.
Saat itu, sang anak sedang tidur di kasur lantai, kemudian tak sengaja kakinya menindih kaki sang ayah.
Tak disangka, kejadian itu malah membuat sang ayah melakukan perbuatan bejatnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id Sabtu (31/10/2020), perbuatan bejat itu dilakukan oleh peria bernama Nur Kholis (47).
Ia sudah meniduri putri kandungnya yang sebut saja namanya Melati (17), selama kurun waktu enam bulan ini.
Sejak 31 Mei 2020, korban tinggal di rumah Nur Kholis di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020.
Saat itu, korban diantar oleh bibinya untuk pulang ke rumah ayah kandungnya itu.
Sebelum tinggal bersama sang ayah, korban tinggal bersama neneknya setelah ibu korban yang merupakan istri pertama sang ayah meninggal dunia tahun 2015 di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Awal mula korban diantar ke rumah ayahnya yakni karena korban ingin meminta izin untuk menikah.
Baca juga: Nasib Pilu Bunga, Minta Izin Menikah Malah Ditiduri Ayah Kandungnya Sendiri, Sampai Dibuat Videonya
Baca juga: Rintihan Keponakan Kagetkan Paman, saat Diperiksa dari Balik Bilik Ayah Kandung Tega Lakukan Ini
Sang nenek lantas menyuruh jika ingin menikah ya ke rumah ayahnya agar dinikahkan.
Untuk itulah korban pun kemudian ke rumah ayahnya dan tinggal di sana.
Awal Mula Kejadian
Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Saat itu, secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Rupanya hal itu membuat pikiran sang ayah ke mana-mana.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban.
Tak hanya itu, sambil mendekap putrinya, tersangka juga menggeser-geserkan alat vitalnya ke tubuh korban.
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya sendiri.
Sesuai pengakuan tersangka, perbuatan terlarang itu sudah enam kali ia lakukan dalam kurun waktu enam bulan.
Baca juga: Pria Tua Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun, Aksi Bejatnya Terbongkar karena Sang Putra
Baca juga: Ditolak Istri Hubungan Badan, Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandung, Pelaku: Kakak 10 Kali, Adik 6 Kali
Tetangga Dengar Suara Aneh
Selama korban tinggal di rumah ayahnya, tetangga mencium perilaku tidak beres, antara kedekatan ayah dengan anak.
Dari kecurigaan itu, warga setempat memberanikan diri untuk membuktikan kecurigaan mereka.
Sebab, ada salah satu warga yang pernah mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Akhirnya salah seorang warga nekat mengintip ke dalam rumah dan benar saja sedang terjadi adegan terlarang itu.
Warga itu pun kemudian berinisiatif merekam adegan tak pantas itu dari balik celah dinding.
Hal itu dilakukan sebagai pembuktian, bahwa Nur Kholis memperlakukan anaknya sendiri tak sepantasnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan tersangka menyetubuhi anaknya di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Sesuai pengakuan Nur Kholis, tersangka telah menikah dua kali dan kedua istrinya meninggal semua.
Melati adalah anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Kedatangan korban ke rumah ayahnya itu setelah disuruh neneknya untuk minta restu ke ayah.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama 7 Tahun, Gara-gara Kecanduan Nonton Film Porno
Baca juga: Detik-detik Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Sel, Diduga Ulahnya Bikin Tahanan Lain Geram
Karena Nur Kholis adalah sebagai wali dalam pernikahannya nanti.
Namun tersangka malah memanfaatkan momen kedatangan anaknya untuk melampiaskan nafsunya.
Korban justru dipaksa melayani hingga kasus ini terkuak dan viral.
Sementara, istri kedua pelaku (pengganti ibu korban) meninggal pada 2015.
Diimingi Beli Baju
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.