Ini Rincian UMP 2021 di Pulau Jawa: Yogyakarta Paling Rendah, Jawa Barat Tidak Naik
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Baca juga: Ini 4 Provinsi yang Bakal Naikkan UMP 2021, Daerah Mana Saja ?
Barikut daftar UMP 2021 dari mulau tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:
UMP DKI Jakarta
- UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186
- UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349
- Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)
UMP Banten
- UMP Banten 2021 Rp 2.460.996
- UMP Banten 2020 Rp 2.460.996
- (tidak naik)
UMP Jawa Barat
- UMP Jawa Barat 2021 Rp 1.810.351
- UMP Jawa Barat 2020 Rp 1.810.351
- (tidak naik)
Baca juga: Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, Buruh Apresiasi : Sudah Tepat
UMP Jawa Timur
- UMP Jawa Timur 2021 Rp 1.868.777
- UMP Jawa Timur 2020 Rp 1.768.777
- Kenaikan Rp 100.000 (naik 5,65 persen)
Jawa Tengah
- UMP Jawa Tengah 2021 Rp 1.798.979
- UMP Jawa Tengah 2020 Rp 1.742.015
- Naik Rp 56.964 (naik 3,27 persen)
DI Yogyakarta
- UMP Yogyakarta 2021 Rp 1.765.000
- UMP Yogyakarta 2020 Rp 1.704.608.
- Naik Rp 60.392 (naik 3,54 persen)
Respon Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.
Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.
"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.
"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya. Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah"