Breaking News

Gagal Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id ? Cara Buat Pengaduan Kirim ke Alamat Email Ini

Pendaftaran gelombang tambahan pada Kartu Prakerja 2020 ini telah dibuka sejak Senin (2/11/2020).

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @prakerja.go.id
Informasi Kartu Prakerja Gelombang 11 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan ditutup siang ini, Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran gelombang tambahan pada Kartu Prakerja 2020 ini telah dibuka sejak Senin (2/11/2020).

"Gelombang 11 akan ditutup besok siang pukul 12.00 WIB," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam video conference, Selasa (3/11/2020).

Hingga Selasa (3/11/2020), PMO Kartu Prakerja mencatat sudah ada 5,5 juta masyarakat yang telah melakukan pendaftaran untuk gelombang 11.

Menurut Denni, data statistika menunjukkan jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota penerima Kartu Prakerja.

Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan kuota untuk gelombang 11 ini adalah kurang dari 400.000 peserta.

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Louisa seperti dikutip Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Hal tersebut disebabkan, gelombang 11 merupakan gelombang yang dibuka untuk memulihkan kuota peserta yang dicabut pada gelombang 1 hingga gelombang 10.

PMO Kartu Prakerja mencatat kepesertaan 382.868 orang, dari gelombang 1 hingga gelombang 10, terpaksa dicabut.

Pencabutan kepesertaan dilakukan karena penerima program tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Syarat mendaftar

Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan sejumlah syarat orang-orang yang dapat mendatar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Tidak semua orang bisa mendaftar program ini. Beberapa kelompok yang tidak dapat mendaftar adalah sebagai berikut:

- Pejabat negara.
- Pimpinan dan anggota DPRD.
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota TNI/Polri.
- Kepala dan perangkat desa.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved