Pria yang Bunuh PSK usai Berhubungan Intim di Kamar Kost Ditangkap, Ini yang Dilakukan Istri Pelaku

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan taman itu ditangkap di hari yang sama setelah ia melakukan pembunuhan di rumah kontrakan dekat Stasiun

Editor: Damanhuri
Pixabay.com
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Personel Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SS (24), Bayu Bani Adam (29) dalam waktu singkat.

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan taman itu ditangkap di hari yang sama setelah ia melakukan pembunuhan di rumah kontrakan dekat Stasiun Bekasi, Jalan Rahayu 1, RT 04 RW 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (25/10/2020) malam.

TONTON JUGA

Penelusuran TribunJakarta.com rupanya hal tersebut tak terlepas dari peranan istri Bayu Bani Adam sendiri.

Diwartakan sebelumnya Bayu Bani Adam berkenalan dengan SS melalui aplikasi MiChat pada Minggu, (25/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Pada tahap ini, keduanya kemudian berdiskusi melalui pesan singkat sambil menentukan tarif jasa layanan PSK yang dijajakan korban.

Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'.

Mereka lalu janjian di lokasi kos Haji Jamal, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, tempat korban melayani tamu pria hidung belang.

"Dari hasrat sendiri untuk ingin kenalan sama korban menggunakan MiChat, (janjian hanya ingin hubungan badan) betul," kata Bayu di Mapolres Bekasi Kota.

Sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban dan pelaku rampung bersetubuh.

Bayu lalu menyerahkan uang Rp450 kepada korban sesuai kesepakatan telah melayani hubungan badan.

Uang itu lalu diterima korban dan langsung dimasukkan ke dalam dompet warna putih miliknya.

Saat bersamaan pelaku melirik isi dompet tersebut.

Di dalamnya, kata Bayu, terdapat sejumlah uang yang diketahui jumlahnya mencapai Rp1,8 juta setelah polisi melakukan penyelidikan.

Hasrat birahi yang sudah tersalurkan lantas berubah menjadi keinginan mengambil uang milik korban, Bayu lalu masuk ke kamar mandi sambil membilas badan usai bersetubuh.

"Saya gelap mata karena melihat isi dompet korban, banyak isinya," ungkap Bayu.

Usai membilas badan, Bayu kemudian mengambil pisau lipat di dalam ranselnya dan langsung membekap korban ketika dalam posisi bersandar di tembok.

Bayu lalu menyumbat mulut korban menggunakan plastik agar suaranya tak terdengar tetangga kos kanan kiri.

Sambil dibekap, Bayu memaksa korban menunjukkan tempat menyimpan dompet berisi uang yang dia incar.

Namun korban yang enggan memberitahukan lantas didorong hingga terlungkup di lantai.

tribunnews
Indekos TKP pembunuhan cewek BO di Gang Rahayu, RT 04 RW 01, Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Pada posisi ini, Bayu langsung menikam leher dan perut sebelah kiri korban menggunakan pisau lipat masing-masing sebanyak satu kali.

Korban yang terluka parah tak bisa berbuat banyak, Bayu lalu berinisiatif menuntaskan keinginannya mengambil uang dalam dompet.

Ia sempat mencari dompet berisi uang tersebut di dalam lemari pakaian, namun upaya itu enggan menuaikan hasil.

"Sempat saya cari di lemari korban, baju-bajunya saya keluarin satu-satu, kemudian pas dicari nggak nemu saya rapikan lagi pakainya," terang Bayu.

Karena tak kunjung menemukan dompet yang dicari, Bayu akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Dia lari menuju rumah orangtuanya yang ada di kawasan Bekasi Timur.

Sesampainya di rumah keluarganya, Bayu yang dilanda kepanikan akhirnya menghubungi sang istri.

Kepada sang istri, Bayu mengakui semua perbuatan kejinya itu.

Dilaporkan istri ke polisi

Sang istri yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi polisi.

"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami pun langsung menangkap pelaku tersebut," kata Alfian.

Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di Jalan Bekasi Jaya, Bekasi Timur. 

Sebelumnya sempat diberitakan pelaku menyerahkan diri.

BBA ditangkap tanpa perlawanan ketika dijemput pada Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria yang Bunuh PSK Setelah Bersetubuh Ditangkap Dalam Waktu Singkat, Terungkap Peranan Sang Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved