Lampiaskan Kekesalan, Remaja 19 Tahun Nekat Masuk Kamar Anak Atasan Lalu Berbuat Asusila

Gadis di bawah umur jadi korban pencabulan, pelaku dibekuk saat akan kabur naik bus.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Berbuat asusila, remaja 19 tahun ditangkap. 

Pengakuan pelaku

SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Ia melakukan aksinya karena mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.

Namun saat ditanya alasan melampiaskan pada korban, SA terdiam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).

Kejadian lain, masih berusia 17 tahun, MR, Remaja asal Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Seperti diwartakan TribunLampung, MR diamankan polisi setelah melakakukan tindakan tak terpuji.

Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Diduga MR menodai seorang gadis berusia 14 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.

Dilaporkan bahwa MR berbuat asusila terhadap korban pada September 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved