Lampiaskan Kekesalan, Remaja 19 Tahun Nekat Masuk Kamar Anak Atasan Lalu Berbuat Asusila
Gadis di bawah umur jadi korban pencabulan, pelaku dibekuk saat akan kabur naik bus.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.
Kronolog kejadian
Berdasaran pemeriksaan, aksi tak senonoh MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.
Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.
"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
MR diduga mencabuli korban pada Jumat (18/9/2020).
Sebelum itu, MR lebih dulu menjemput korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Korban pun dinodai di dalam kamar indekos tersebut sekira pukul 01.00 WIB.
MR memulusukan aksinya dengan modus janji menikahi korban.
Seperti diwartakan TribunLampung, MR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)