Lampiaskan Kekesalan, Remaja 19 Tahun Nekat Masuk Kamar Anak Atasan Lalu Berbuat Asusila

Gadis di bawah umur jadi korban pencabulan, pelaku dibekuk saat akan kabur naik bus.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Berbuat asusila, remaja 19 tahun ditangkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Melampiaskan kekesalan, remaja asal Cianjur ini tega menodai anak di bawah umur yang merupakan anak bos konveksi.

SA (19) ditangkap Polresta Malang Kota lantaran berbuat asusila pada korban.

Diketahui bahwa korban merupakan anak dari pemilik usaha konveksi tempat pelaku bekerja.

Pelaku adalah karyawan di tempat usaha konveksi ayah korban.

Dilansir dari Kompas.com pelaku melakukan aksinya di rumah korban kawasan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun ini tengah tidur di kamarnya.

Pelaku lantas masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan asusila.

Saat beraksi, pelaku menutup mulut korban.

Baca juga: Orangtuanya ke Sawah, Bocah SD Dicabuli Kakek 72 Tahun, Dipanggil Lalu Dibawa Masuk ke Kamar

Baca juga: Pengakuan Polos Gadis Kecil usai Dicabuli Tetangganya, Suruh Buka Celana: Dikasih Uang Rp 2 Ribu

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/2020).

"Pelaku masuk ke dalam kamarnya korban. Korban sedang tertidur," ujar dia.

Setelah beraksi, pelaku mencoba melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Ilustrasi - gadis di bawah umur dicabuli.
Ilustrasi - anak di bawah umur korban tindakan asusila. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Saat di terminal itu lah pelaku ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi.

Pelaku ditangkap saat membeli tiket bus tujuan Jakarta.

Leonardus menerangkan jika ayah korban turut membantu penangkapan pelaku.

"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," kata Leonardus.

Baca juga: Sang Adik Menangis Melihat Kakaknya Pasrah Dicabuli Ayah Tiri, 4 Tahun Tak Berdaya: Kakak Takut

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Pasrah Dinodai saat Tidur Siang, Korban Takut hingga Berujung Penangkapan Kakek

Pengakuan pelaku

SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Ia melakukan aksinya karena mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.

Namun saat ditanya alasan melampiaskan pada korban, SA terdiam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).

Kejadian lain, masih berusia 17 tahun, MR, Remaja asal Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Seperti diwartakan TribunLampung, MR diamankan polisi setelah melakakukan tindakan tak terpuji.

Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Diduga MR menodai seorang gadis berusia 14 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.

Dilaporkan bahwa MR berbuat asusila terhadap korban pada September 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.

Kronolog kejadian

Berdasaran pemeriksaan, aksi tak senonoh MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.

Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.

"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

MR diduga mencabuli korban pada Jumat (18/9/2020).

Sebelum itu, MR lebih dulu menjemput korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Korban pun dinodai di dalam kamar indekos tersebut sekira pukul 01.00 WIB.

MR memulusukan aksinya dengan modus janji menikahi korban.

Seperti diwartakan TribunLampung, MR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved