Mayat Dalam Sumur
Menghilang saat Jasad Bunda Maya Ditemukan di Sumur, Pembunuh Bilang Ini ke Pak RT : Dia Nantangin
Saat itu, pelaku hanya mengaku punya utang Rp 1 juta kepada Bunda Maya sang guru ngaji tersebut.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Pembunuh Jual HP Korban
Sebelum mayat korban ditemukan, korban dinyatakan hilang oleh keluarganya termasuk benda milik korban juga turut hilang.
Yakni sebuah ponsel yang kemudian tak bisa dihubungi dan uang sebesar Rp500 ribu.
Setelah pelaku ditangkap, ternyata benar ponsel tersebut diambil pelaku bahkan dijual oleh pelaku.
"Begitu melakukan aksinya, pelaku membawa HP korban. Dijual sama pelaku pada Rabu (4/11/2020) pagi di sekitaran Cibinong juga," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil di kantornya, Kamis (5/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa ponsel yang hilang dan dijual pelaku itu jadi petunjuk ketika timnya secara maksimal berupaya mengungkap kasus tersebut.
Hal itu menjadi titik terang dugaan pelaku mengarah ke pria inisial K alias A yang merupakan salah satu tetangga korban dan juga suami dari pembantu yang bekerja di rumah korban.
"Karena tim bekerja maksimal, IT juga maksimal, ada titik terang di sana, kita sandingkan dengan petunjuk yang ada di TKP ternyata memang mengarah lah kepada si pelaku," kata Kadek Vemil.
Ponsel tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti termasuk, barang bukti motor pelaku dan kain lap yang dipakai pelaku untuk membersihkan bercak darah korban usai pembunuhan pada Minggu (1/11/2020) malam itu.
Baca juga: Bunda Maya Kembali Pinjamkan Uang Meski Tahu Pelaku Berbohong, Suami Sempat Ingatkan, Tapi . . .
Baca juga: Nasib Ibu Muda Berakhir Tragis, Bunda Maya Dianiaya hingga Giginya Copot oleh Suami Pembantunya
Terancam 20 Tahun Penjara
Kadek mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 334.
Sebab, pelaku sudah ada niat membunuh korban sejak pertengahan Oktober 2020 lalu dengan motif sakit hati terkait utang piutang sebesar Rp1 juta.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kadek Vemil.
Kronologi
Sebelum beraksi, K ternyata lebih dulu melihat korban pulang dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
