Curhat Pilu Remaja 7 Kali Dirudapaksa Ayah, Korban Sempat Berontak Tapi Tangannya Dipegangi Ibu Tiri

Pemerkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
tribunnews
Ilustrasi remaja dirudapaksa ayah tirinya sendiri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Curhat pilu diurai SR (16), remaja di Sorong, Papua usai menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, ADR.

Tak cuma dari ayah tiri, SR nyatanya juga mendapat perlakuan buruk dari ibu tirinya, istri ADR.

Sebab, istri ADR diduga turut membantu aksi pelaku kala memperkosa SR.

Kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap anak angkatnya itu membuat heboh khalayak.

Terlebih, aksi pemerkosaan yang dialami SR ternyata bukan baru sekali saja terjadi.

Pemerkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.

Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun.

Baca juga: Motif Paman Rudapaksa dan Habisi Siswi SMK Terbongkar, Tersangka Ternyata Sempat Datangi Ibu Korban

Baca juga: Pengakuan Ramaja Rudapaksa hingga Peras Uang Pacar : Setelah Bertemu Langsung Saya Paksa

Namun kasus baru dilaporkan SR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

Nasib pilu yang ia alami pun diurai oleh SR.

Remaja 16 tahun itu bercerita soal bagaimana ia mendapat perlakuan keji dari kedua orangtua angkatnya.

Awal mula pemerkosaan tersebut ialah ketika ADR ingin tidur dengan anak tirinya.

ADR meminta bantuan istrinya untuk memberi iming-iming uang agar SR bisa jalan-jalan.

Meski sudah menolak, ibu tiri SR tetap memaksa.

Istri ADR dengan tega membantu memegangi tangan SR hingga tak berdaya.

ILLUSTRASI - korban asusila
ILLUSTRASI - korban asusila (Kompas.com)

Alhasil, SR pun tak lagi bisa memberontak saat sang ayah melakukan pemerkosaan tersebut.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR dilansir dari Kompas.com.

Bukan cuma itu, ADR dan istrinya juga melakukan aksi keji lainnya.

Hal itu mereka lakukan sebelum memperkosa SR.

ADR dan istrinya ternyata tega mencampurkan obat tidur pada roti yang dimakan SR.

Hal tersebut dilakukan ADR dan istri agar SR tidak sadarkan diri saat diperkosa.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus pemerkosaan yang terjadi pada SR itu segera ditangani pihak kepolisian.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.

Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.

Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Viral, Unggahan Mantan Istri Gading Marten di Maret 2019 Ini Tuai Perhatian

Baca juga: KRONOLOGI Mamah Muda Bunuh dan Rampok Pria di Binjai, Kenalan di Facebook Lalu Ajak Hubungan Intim

Cerita Pilu Anak Dirudapaksa Ayah hingga Hamil

Kejadian pilu dialami seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Gadis berinisial FB ini diperkosa ayah kandungnya hingga hamil.

Kelakuan bejat ayah kandung itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Kemudian ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Diketahui istri pelaku. HN melapor ke Polres setempat pada Kamis (18/6/2020) kemarin.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak cepat.

Hingga akhirnya pelaku berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara ( Polres TTU), Iptu Sujud Alif Yulamlam.

Gadis SMP Dihamili dan Dicampakkan Playboy Kampung, Pacar Nikahi Wanita Lain, Kini Berakhir Tragis

Wanita Ini Mendadak Sering Dihubungi Orang Asing karena Ulah Mantan Pacar, Foto Syur Korban Tersebar

Ia mengatakan bahwa pihaknya pun sudah menahan pelaku.

"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung menangkap dan menahan pelaku," ujar Sujud Alif Yulamlam, Jumat (19/6/2020) seperti dilansir dari Pos Kupang.

"Rencanannya penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan lanjutan supaya dapat merampungkan berkas perkara agar di laksanakan tahap satu ke kejaksaan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

"Jadi atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sujud Alif Yulamlam.

Kronologi kejadian

Seperti diwartakan Pos Kupang, pemerkosaan terhadap korban itu terjadi sekira bulan Maret 2019 lalu.

Ketika itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.

Bahkan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar korban bersedia.

Rumahnya Terbakar Saat Ibu Beli Susu, Bocah 10 Tahun Ini Terobos Api Sambil Gendong Adik Bayinya

Tak Punya Pekerjaan, Pria di Surabaya Manfaatkan Istri untuk Dapat Uang : Saya Terpaksa Buat Makan

Korban yang tak berdaya pun hanya bisa pasrah.

Alhasil korban dengan sangat terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

Aksi bejat pelaku itu rupanya berlanjut hingga total sudah sekitar 10 kali korban dirudapaksa.

Seiring berjalan waktu, korban pun hamil akibat perbuatan ayah kandungnya.

FOLLOW:

Kemudian sekitar bulan Oktober 2019, korban memberi tahu kehamilan tersebut kepada sang ayah dan ibu.

Ketika itu, ayah korban justru mengancam membunuh korban dan istrinya jika menceritakan kelakuannya ke orang lain.

Setelah mengetahui anaknya hamil, pelaku malah kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Diketahui pada Desember 2019, pelaku kembali berhubungan badan dengan korban yang saat itu sedang hamil.

Sementara itu ibu korban yang tak tahan lagi dengan kelakuan pelaku akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

(Kompas.com/Pos Kupang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved