BLT Subsidi Gaji Sudah Mulai Ditransfer, Begini Caranya Cek Jadi Penerima atau Tidak

bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua sudah mulai disalurkan pada minggu pertama November 2020.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 masih terus berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua pada minggu pertama November 2020.

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (7/11/2020).

Namun demikian, pencairan BLT subsidi gaji tak bisa dilakukan secara serentak. Sebab, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Dilansir dari Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau tidak.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved