Breaking News

Terbaru Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Ini Penjelasan Resmi Menaker

Dalam tahap II ini, Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2020.

Editor: khairunnisa
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Catat ini jadwal pencairan BLT gaji tahap II Rp 1,2 juta untuk pekerja.

BLT atau subsidi gaji tahap II mulai dicairkan pada pekan ini.

Diberitakan KompasTV, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah menyatakan, setelah data diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BLT gaji langsung ditransfer ke rekening pekerja.

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker."

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (7/11/2020).

Ida menerangkan, sebagaimana pencairan BLT tahap I, proses pencairan tahap II tetap dilakukan secara bertahap.

Hal ini karena dilakukannya verfikasi data serta proses transfer melalui bank Himbara.

Baca juga: BLT Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair, Begini Cara Cek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin (9/11/2020), 4 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan saat Siang

Barulah bank Himbara kemudian mentransfer ke rekening pekerja yang non Himbara seperti BCA.

Karena itu, proses pencairan BLT bank nonhimbara lebih lambat beberapa hari.

Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Dalam tahap II ini, Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2020.

Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BLT gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved