Dihina Karena Tak Mampu Bayar, Pria Emosi Bunuh Pasangan Kencan Setelah Puas Berhubungan Badan

Mahasiswi ditemukan tak bernyawa di kebun karet, ternyat dihabisi seorang pria. Pelaku serahkan diri.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
tribunpekanbaru.com
Petugas Kepolisian mengevakuasi korban pembunuhan di Kabupaten Indragiri Hulu. Korban ditemukan tewas di kebun karet di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu pada Kamis (12/11/2020) 

Korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB pagi.

Titi ditemukan dalam keadaan mengenaskan di depan kamar rusun yang ditempatinya.

Seperti dilansir TribunSumsel, sebelumnya sempat terjadi pertengkaran antara istri tersangka dengan korban pada Senin pukul 12.00 WIB.

Diduga korban menghina istri tersangka dengan kata-kata kasar hingga istri pelaku melapor kepada suami.

Tersangka disebutkan merasa tersinggung sehingga pada saat kejadian pelaku mendatangi TKP, dengan cara memanjat rumah korban bagian belakang yang tidak terkunci.

Setelah itu pelaku langsung mengambil sebilah sajam jenis pisau dari dapur milik korban.

Kemudian tersangka diketahui menusuk korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Saat itu korban sempat berteriak dan meminta tolong.

Selesai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela korban.

Sementara korban tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat Kspk dan piket Reskrim dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP, kemudian setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan keberadaan pelaku diketahui bersembunyi di rumah kakak iparnya 500 meter dari TKP," ujar Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene Selasa (10/11/2020).

Irene melanjutkan, saat itu pelaku langsung diamankan di Polsek Ilir Timur I Palembang.

"Pelaku langsung diamankan di Polesk IT I Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.

Atas kejadian tersebut keluarga berharap agar pelaku pembunuh ibu dua anak yang tewas di Rusunawa Palembang mendapat hukuman setimpal.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved