Kesal Punya Ibu Tiri, Remaja Ini Tembak Orang Tua dan Adiknya, Sikap Pelaku di Tahanan Jadi Sorotan
Seorang remaja tega menghabisi kedua orangtua dan ketiga adiknya dengan senjata api.
Sulthon Sulaeman mengatakan, tujuan MSK kembali ke TKP yakni ingin memastikan korban telah meninggal.
Setibanya di lokasi, MSK sempat mendorong jasad korban yang mengambang menggunakan kayu.

Tapi karena tak kunjung tenggelam, MSK kemudian menginjak jasad korban.
"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon Sulaeman.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.
"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Bunuh Kedua Orang Tua dan 3 Adiknya yang Masih Kecil" dan KOMPAS.com/Suryamalang.com)