Kesal Punya Ibu Tiri, Remaja Ini Tembak Orang Tua dan Adiknya, Sikap Pelaku di Tahanan Jadi Sorotan

Seorang remaja tega menghabisi kedua orangtua dan ketiga adiknya dengan senjata api.

Tribunnews.com/Ilustrasi
Tewas Ilustrasi - Seorang remaja secara sadis menembak orang tua dan ketiga adiknya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tindakan yang dilakukan remaja berusia 14 tahun ini membuat publik geger.

Betapa tidak, remaja ini dituduh melakukan serangkaian pembunuhan terhadap kedua orang tuanya dan ketiga adiknya.

Dia diduga membunuh seluruh anggota keluarganya itu setelah mengetahui bahwa ibunya sebenarnya adalah ibu tiri.

Remaja laki-laki dari Alabama, Amerika Serikat ( AS) tersebut kini menghadapi tuntutan pembunuhan sadis atas kematian keluarganya pada September lalu.

Kepala petugas rumah tahanan percobaan khusus remaja di Limestone County, Tara Pressnell, mengatakan tersangka tampak tidak menyesal setelah dituduh membunuh keluarganya.

"Dia tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Selama di tahanan, dia sama sekali tidak membicarakan keluarganya," tambah Pressnell.

Remaja tersebut juga didakwa dengan lima tuduhan pembunuhan sadis sebagaimana dilansir dari New Zealand Herald, Jumat (13/11/2020).

Penyelidik yakin remaja itu menembak ibunya setelah mengetahui fakta bahwa ibunya bukanlah ibu kandungnya.

Baca juga: Trauma Bocah 5 Tahun, Sering Mengingau Panggil Nama Pembunuh Ibunya, Belum Tahu Mama Telah Tiada

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Jenazah Pria dengan Luka di Wajah Ditemukan di Lapangan

Setelah itu, tersangka juga menembak ayahnya yang berusia 38 tahun dan ketiga adiknya yang masing-masing berusia 6 tahun, 5 tahun, dan 6 bulan.

Pekan lalu, seorang hakim memutuskan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pada awalnya, remaja tersebut mengaku bahwa penembak dan pembunuh keluarganya tersebut adalah orang lain.

Namun selang beberapa waktu, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

Remaja Tewas

Sementara itu, di Indonesia seorang dua remaja ditangkap karena diduga membunuh temannya.

Motif pembunuhan yang dilakukan 2 orang remaja kepada temannya sendiri akhirnya terungkap.

Baca juga: Motif Remaja Bunuh Temannya Sendiri di Bekas Galian Terungkap, Pelaku Sempat Injak Mayat Korban

Polisi pun sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan remaja berusia 14 tahun berinisial AH.

Hal itu terungkap saat Polres Gresik menggelar rekonstruksi secara tertutup di Mapolres Gresik pada Senin (9/11/2020).

Ada 23 adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh MSK (15) dan SNI (16) pada Senin (9/11/2020) kemarin.

Cara pelaku menghabisi nyawa temannya terbilang sadis.

FOLLOW JUGA:

Bahkan, pelaku sempat menginjak-injak mayat AH yang sudah terbujur kaku di kubangan bekas galian yang berlokasi di sekitar Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.

Kasat Reskrim Prolres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan proses rekonstruksi sengaja dilakukan tertutup tanpa mengundang awak media.

"Sebab, (pelaku) masih di bawah umur," kata Bayu saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kuasa hukum pelaku, Sulthon Sulaeman mengatakan, kedua remaja itu memeragakan puluhan adegan mulai dari perencanaan hingga pembunuhan terhadap AH.

"Adegan ke-20 hingga 23, menunjukkan korban dianiaya oleh pelaku.

Dari mulai dipukul (menggunakan balok kayu) hingga ditenggelamkan (ke dalam kubangan air)," kata Sulthon saat dikonfirmasi, seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Senin (9/11/2020),

Pelaku Sakit Hati

Motif pembunuhan yang dilakukan dua remaja berinisial MSK (15) dan SNI (16) diduga karena sakit hati kepada korban

Menurut Sulthon Sulaeman, sakit hati itu karena korban mengolok-olok orang tua pelaku.

Remaja Pelaku pembunuhan Achmad Arinal Hakim dan jenazahnya dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020).
Remaja Pelaku pembunuhan Achmad Arinal Hakim dan jenazahnya dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020). (Kolase Foto Istimewa/Surya/Willy Abraham)

Tak hanya itu, kata kuasa hukum pelaku, korban juga disebut menggoda kekasih pelaku.

"Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, mereka sakit hati dengan korban," ucap Sulton, Kamis (5/11/2020).

Tangan Korban Diikat

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku itu terlebih dahulu mengajak korban jalan kaki ke Bukit Jamur.

Saat tiba di lokasi, kedua pelaku kemudian mengikat dua tangan dan kaki korban.

Setelah kaki dan tangan korban terikah, dua pelaku itu lalu membuang korban ke kubangan air bekas galian C Bukit Jamur.

Bahkan sebelum meninggalkan korban, satu pelaku mengambil ponsel di saku celana korban.

Setelah itu korban ditinggalkan dalam keadaan tak berdaya.

Kedua pelaku langsung berpencar, ada yang sembunyi di Sidoarjo, ada pula yang memilih tinggal di kediaman.

"Handphonenya dibawa kabur salah satu pelaku ke Sidoarjo, digunakan main game dan facebook," terangnya.

Saat diamankan, lanjut Sulton, tidak ada penyesalan dari kedua pelaku usai melakukan aksi pembunuhan keji.

Korban diikat dan dibuang ke kubangan.

"Mereka juga tidak ada penyesalan," pungkasnya.

Injak Mayat Korban

Salah seorang pelaku sempat menginjak korban yang sudah terbujur kaku di kubangan bekas galian.

Pada keesokan harinya, pelaku berinisial MSK kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sulthon Sulaeman mengatakan, tujuan MSK kembali ke TKP yakni ingin memastikan korban telah meninggal.

Setibanya di lokasi, MSK sempat mendorong jasad korban yang mengambang menggunakan kayu.

Petugas mengevakuasi jasad korban dari kubangan air di Bukit Jamur, Bungah, Gresik pada Jumat (30/10/2020) malam.
Petugas mengevakuasi jasad korban dari kubangan air di Bukit Jamur, Bungah, Gresik pada Jumat (30/10/2020) malam. (ISTIMEWA)

Tapi karena tak kunjung tenggelam, MSK kemudian menginjak jasad korban.

"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon Sulaeman.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.

"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Bunuh Kedua Orang Tua dan 3 Adiknya yang Masih Kecil" dan KOMPAS.com/Suryamalang.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved