Breaking News

Kabar Artis

Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Inisialnya PP

Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @gisel_la
Beredar video syur mirip Gisel di media sosial 

Nantinya hasil pemeriksaan keaslian dua video akan mengarah pada sang pembuatnya atau bersinggungan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008.

Mengingat laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terhadap video syur mirip artis Gisel dan Jessica Iskandar mempersangkakan pasal yang sama.

Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Nanti kami akan cek keaslian dari video tersebut. Makanya kami nanti akan panggil saksi ahli bidang IT. Jadi sabar secepatnya tim akan bergerak terus," ucap dia.

Naik ke tingkat penyidikan

Polda Metro Jaya naikkan pemeriksaan kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelum menaikkan tingkat pemeriksaan, kepolisian sudah terlebih dulu melakukan gelar perkara awal terhadap dua laporan yang masuk, masing - masing untuk kasus video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar.

Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa saksi ahli.

"Kemarin sore kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudari G dan juga mirip saudari JI. Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Saat ini dua kasus video syur itu sedang ditangani oleh penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik.

Polisi merencanakan akan memanggil dua orang saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Intinya bahwa penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," ucap Yusri.

Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE., serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

Gisel dan Jedar Bakal Diperiksa?

Sebelumnya, polisi masih mempertimbangkan untuk memeriksa perempuan yang ada dalam video mesum itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved