Bayi Tewas di Cibinong
Pengakuan Mamah Muda Bogor Bongkar Kuburan Bayinya Setelah 3 Hari Dikuburkan, Tujuannya Terungkap
Rupanya, yang dilakukan mamah muda asal Bogor berinisial NS itu memiliki tujuan tertentu.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.

Dikubur 3 Hari
NS mengaku telah menguburkan bayinya selama 3 hari.
Sebelum dibuang ke selokan, perempuan muda asal Cibinong, Kabupaten Bogor itu rupanya sempat kubur mayat bayi hasil hubungan gelapnya di sekitar rumahnya sendiri.
Bayinya itu dikubur selama sekitar tiga hari sampai akhirnya kuburan jasat sang bayi malang ini kembali dibongkar oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku membuangnya ke tempat lain dengan ditaruh begitu saja di sebuah selokan yang juga tak begitu jauh dari rumahnya.
"Iya sempat dikubur, lalu dibongkar lagi. Karena dia bingung katanya. Katanya kalau dikubur takutnya bau, jadi mendingan dibuang (ke selokan), gitu," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Pelaku Sempat Pura-Pura Nonton Evakuasi Penemuan Mayat Bayi yang Dia Buang di Cibinong

Apa yang dilakukan pelaku ini justru membuat mayat bayi malang itu lebih cepat ditemukan oleh warga.
Selain karena menimbulkan bau tak sedap, mayat bayi laki-laki itu juga dibuang di sebuah selokan yang cukup dekat dengan akses jalan perlintasan warga.
"Mungkin dia berpikir jika dikubur dekat rumah kalau ketahuan lebih curiga ke dia (pelaku). Tapi kalau dibuang, orang gak akan nyangka itu dari mana," kata Yunli.
Terancam 7 Tahun
NS, mamah muda berusia 18 tahun itu kini terancam dibui selama 7 tahun akibat ulah nekatnya tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kejinya itu karena malu lantaran punya anak di luar nikah.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.
Baca juga: Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas Dalam Karung, Mayat Korban Diduga Sudah 3 Hari
Lanjut Roland, saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.
Sebelumnya warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi tersebut pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Mayat bayi tersebut ditemukan warga terbungkus plastik hitam di sebuah selokan sekitar pukul 05.30 WIB dan kondisinya sudah mengalami pembusukan bahkan dikerumuni lalat.
(TribunnewsBogor.com/Damanhuri/Naufal Fauzy)