Kapolri Copot 2 Jenderal dan Kapolres Bogor, Diduga Terkait Habib Rizieq, Anies Ikut Dipanggil
Imbas kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis mencopot empat kepala polisi karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolri Idham Azis mencopot empat kepala polisi karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Keempat kepala polisi itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy.
"Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, pada Senin (16/11/2020).
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Nana Sudjana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana Sudjana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo Yuwono tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Sesalkan Kerumunan Acara Habib Rizieq, Mahfud MD : Bisa Membuyarkan Usaha 8 Bulan Terakhir
Baca juga: Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Pemerintah Dinilai Inkonsisten dalam Menangani Covid-19
Dilansir dari Tribunnews.com, keduanya diduga dicopot karena tidak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Argo Yuwono menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat untuk klarifikasi kepada pihak terkait pelaksanaan acara respesi tersebut.
Surat pemanggilan itu mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS.
Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah camat dan walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kadiv-humas-mabes-polri-iren-argo-yuowono.jpg)