Poling Calon Kades Bojonggede Menyebar di WAG, Yang Melapor Langsung Dikeluarkan dari Grup
Santer muncul poling liar yang dilakukan pihak tertentu jelang Pilkades di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Santer muncul poling liar yang dilakukan pihak tertentu jelang Pilkades di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Poling yang belum jelas siapa yang menginisiasinya itu beredar sejak hri minggu.
Ketua Panitia Pilkades Desa Bojonggede, Abdul Razat mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dan laporan adanya poling tersebut di WhatsaApp Grup (WAG) Desa Bojonggede dan Medsos lain nya dari salah satu pihak yang mempertanyakan keabsahan poling tersebut.
"Tersebar tanggal 15 November, Minggu malam yang mana infonya ada poling menurut salah satu pihak yang melaporkan dikeluarkan oleh salah satu timses salah satu calon pada sorenya," ujarnya, Senin (16/11/2020).
Lanjut Razat, mendengar keputusan tersebut dirinya langsung mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai hal yang berpotensi mengganggu kondusifitas.
"Kemudian ini menurut Laporan mereka pertama di share di grup forum RT RW oleh salah seorang Ketua RT. Kita menanggapi dan lapor kepada BPD yang merupakan admin grup kemudian BPD membuat grup tidak bisa komen sementara, khawatir perdebatan," jelasnya.
Usai berkoordinasi, Razat langsung menemui pimpinan desa hingga kecamatan untuk membahas terkait poling liar tersebut.
Hasilnya, Panitia sepakat meminta timses masing-masing untuk tidak melakukan poling yang memicu mengganggu kondusifitas.
"Kemudian BPD malam itu minta pagi BPD dan panitia menyelesaikan masalah ini. Tadi pagi udah ada ketua BPD , Panaitia, Kades, Kasi Pemerintahan Kecamatan," jelasnya.
"Kesimpulannya, kondisi itu panitia akan membuat surat imbauan kepada seluruh calon yang salah satunya untuk tidak menerbitkan poling semacam ini," tambahnhya.
Razat pun mengatakan bahwa pengadaan poling diperbolehkan, hanya saja poling tersebut harus resmi dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Kalau mau diterbitkan harus resmi dari website resmi salah satu calon atau Lembaga independen, Yang jadi masalah kan siapa yang bertanggung jawab atas poling itu karena dibuka hanya dilepas gitu aja tidak ada pengguna atas lembaga apa," ungkapnya.
"Yang kemarin poling beredar itu siapapun bisa bisa menjadi responden bukan hanya warga desa Bojonggede, sementar poling tsb terkait Pilkades di Desa Bojonggede, nah itu yang jadi keberatan beberapa pihak. Tidak jelas penyelenggara nya dan otomatis tidak merepresentasikan desa Bojonggede," sambungnya.
Sementara itu, efek dari poling liar tersebut, beberapa timses yang dianggap dirugikan sempat berencana untuk menghampiri timses lainnya untuk mempertanyakan prihal poling yang dibuat.