Anies Baswedan Diperiksa Polisi Akibat Kerumunan Acara Habib Rizieq, Margarito Kamis : Kasus Ece-ece

Menurut Margarito Kamis, kasus kerumuman dalam acara Habib Rizieq Shihab ini hanyalah masalah sepele.

Youtube TvOneNews
Margarito Kamis soal Anies diperiksa Polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polisi akibat kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

Menurut Margarito Kamis, kasus kerumuman dalam acara Habib Rizieq Shihab ini hanyalah masalah sepele.

Anies Baswedan sendiri memenuhi panggilang Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB.

Anies Baswedan mengatakan kedatangannya untuk memberi klarifikasi terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Sempat Kirim Surat ke Habib Rizieq Shihab, Ini Isinya

Baca juga: Potret Resepsi Najwa Shihab Putri Habib Rizieq, Neno Warisman dan Mantan Istri Prabowo Tulis Doa Ini

Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.

Hal ini menyusul kehebohan yang terjadi akibat kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil, Ini Sederet Pejabat yang Juga Diperiksa Polisi Terkait Acara Habib Rizieq

Baca juga: Anggota DPRD Fraksi PDI-P Sebut Anies Lakukan Pembiaran Terhadap Kerumunan Habib Rizieq

"Iya (pemanggilan) kita akan kita klarifikasi, besok di Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Soal kerumunan acara Habib Rizieq Shihab, Margarito Kamis mengatakan kewenang aturan soal karantina kesehatan ada di tangan Pemerintah Pusat.

"mau tidak mau kita mesti bicara berdasar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,

suka atau tidak suka Undang-Undang itu meletakan kewenangan penyelanggaran karantina pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Baca juga: Kapolda Metro Dicopot Terkait Habib Rizieq, Anies Ikut Terseret, Surat Pemanggilannya Beredar

Baca juga: Kapolri Copot 2 Jenderal dan Kapolres Bogor, Diduga Terkait Habib Rizieq, Anies Ikut Dipanggil

mereka itu memperoleh kewenangan dari penyerahan atau kerjasama yang dilakuakn pemerintah pusat dengen pemerintah daerah,

eleh sebabnya yang bertanggungjawab untuk memastikan pelaksanaan kekarantinaan di dalamnya salah satu ragam adalah PSBB, adalah pemerintah pusat. " kata Margarito Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TvOneNews.

Margarito Kamis mempertanyakan tindakan Pemerintah Pusat terhadap kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) ()

"pemerintah pusat yang sudah tahu Habib Rizieq Shihab ini datang sudah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan PSBB ini ditaati atau tidak,

yang kita temukan pemerintah pusat memungkin orang menjemput Habib Rizieq di bandara

kan pernyataan Mahfud MD memungkinkan orang menjemput Habib Rizieq di bandara,

lalu dikerahkan Kepolisian dan TNI untuk menjaga keadaan pada waktu itu, " kata Margarito Kamis.

Baca juga: Sesalkan Kerumunan Acara Habib Rizieq, Mahfud MD : Bisa Membuyarkan Usaha 8 Bulan Terakhir

Baca juga: Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Pemerintah Dinilai Inkonsisten dalam Menangani Covid-19

Mestinya menurut Margarito Kamis, Pemerintah Pusat harus tegas menegakkan aturan.

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"pertanyaan kalau saja misalah pusat benar mau menjaga agar peraturan ini ditaati, tegas dong, harus tegas, tidak bisa, yang bisa cuma begini begitu apapun resikonya,

begitu seharusnya yang diambil, faktanya kan tidak," kata Margarito Kamis.

Baca juga: Heran Banyak Postingan Soal Habib Rizieq yang Hilang, Ustaz Abdul Somad : Apa BUMN yang Ia Jual?

Baca juga: Sosok Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus, Ternyata Keponakan Mantan Menteri Sebelum Era Jokowi

Selain itu agenda Habib Rizieq Shihab setelah pulang ke Indonesia pun sudah tersebar.

Menurutnya itu sudah menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Pusat untuk menegakkan aturan.

"kita yang rakyat ini tahu bahwa dari pemberitaan kita mendapatkan informasi Habib Rizieq kembali ke Indoensia melakukan kegiatan a b c d,

tidakkah itu cukup beralasan untuk pusat mengambil tindakan langsung atau tidak langsung untuk memastikan kegiatan itu

kalaupun dilakukan harus dengan dengan protokol a b c, dilakukan apa tidak itu, sejauh ini tidak, itu masalahnya," kata Margarito Kamis.

Soal Anies Baswedan diperiksa Polisi, menurut Margarito Kamis itu hanyalah kasus sepele.

"terus terang saya menganggap soal kecil sekali, sangat sederhana,

kalau pakai istilah Natalius Pigai ini kasus ece-ece," tutup Margarito Kamis soal Anies Baswedan diperiksa Polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved