Diduga Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Ini Tega Berbuat Asusila pada Bocah Panti Asuhan di Sendang

Seorang kakek di Imogiri, TK (58) diamankan polisi lantaran diduga telah berbuat asusila pada gadis di bawah umur.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pria cabuli anak di bawah umur ditangkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang kakek di Imogiri, TK (58) diamankan polisi lantaran diduga telah berbuat asusila pada gadis di bawah umur.

Ia ditangkap atas laporan warga karena diduga nekat melakukan tindak asusila terhadap Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya), yang merupakan gadis berusia 11 dan 9 tahun di lingkungannya.

Kanit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang merupakan anak panti asuhan itu, diduga karena kesepian ditinggal oleh sang istri.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming- imingi sejumlah uang.

"Pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan dugaan pencabulan ke anak-anak," kata dia, Rabu (18/11/2020).

Musthafa menceritakan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi sebanyak dua kali.

Kejadian pertama pada 1 November 2020 dan yang kedua tanggal 6 November 2020 sore.

Kejadian yang terakhir, kata dia, bermula saat korban bermain bersama teman-temannya dan mandi di sebuah sendang.

Sendang tersebut dijaga oleh pelaku.

Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Ini Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban: Ternyata Dia Ditiduri

Baca juga: Berharap Dapat Pekerjaan, 3 Wanita Ini Malah Dinodai HRD Palsu, Diancam Dibunuh Jika Menolak

Tanpa disangka, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan merudapaksa korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Namun, korban akhirnya buka suara kepada sang Budhe yang kebetulan pada (15/11/2020) berkunjung ke Panti Asuhan.

"Pihak keluarga akhirnya berkoordinasi dengan pengurus panti dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku kita amankan," ujar dia.

Pelaku, menurut Musthafa, saat ini sudah ditahan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain telah melakukan visum kepada korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved