Diduga Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Ini Tega Berbuat Asusila pada Bocah Panti Asuhan di Sendang
Seorang kakek di Imogiri, TK (58) diamankan polisi lantaran diduga telah berbuat asusila pada gadis di bawah umur.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
"Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur dia. (Rif)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur