Kabar Artis
Gisel Membela Diri saat Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ahli: Boleh Bantah, Ingat Penyidik Punya Bukti
Setelah selesai diperiksa jadi saksi, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara.
Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.
Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa Polisi, Ini Pembelaan Gisel Soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur - Gisel Penuhi Panggilan Polisi, Pakar Analisa Pengakuan Adhietya Mukti
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
FOLLOW:
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Baca juga: Gisel Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Syur Viral
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.