Jual Rayuan, Tukang Cimol Bikin Siswi SMA Tak Berdaya di Kamar Hotel, Nasib Korban Berakhir Tragis
Temuan mayat perempuan muda di kamar hotel akhirnya terungkap. Korban tewas dibunuh.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Ternyata DF dan D menuju hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Di kamar hotel tersebut, D menghabisi DF dengan cara dibekap, dibenturkan ke dipan, dan menjerat leher korban dengan kerudung.
"Korban meninggal dengan tiga luka di kepala. Darah keluar dari mulut dan hidung. Tapi penyebab kematian korban lemas, dadanya juga ditekan sehingga susah napas," kata Ari.
Setelah membunuh D langsung ke luar kamar hotel.
Baca juga: Siswi SMA Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Hotel, Motor dan Ponsel Korban Dibawa Kabur
Baca juga: Hilang 2 Pekan, Dedek Tewas Dibunuh Siswa SMA, Pelaku Pura-pura Akting Sedih Minta Ibu Korban Sabar
Dia menjual barang-barang milik korban kepada penadah.
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di Surabaya setelah pegawai hotel mengetahui ada mayat tersebut," jelasnya.
Motif
Seperti diwartakan Kompas.com, Ari mengatakan bahwa D sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Dia sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta dan handphone Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan D bekerja sebagai tukang cimol di Alun-alun Demak.
"Dia warga Surabaya, di Demak dititipkan ke teman orangtuanya sejak tahun ini," jelasnya.
"Pelaku sakit hati karena perkataan korban. Yakni kalau mau ketemu harus memberi uang, antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000," ungkap Onkoseno.
Lebih lanjut ia mengatakan, hubungan antara korban dan tersangka adalah teman dekat.
"Kenal baru sekitar dua minggu melalui media sosial. Tapi tempat tinggal keduanya di Demak masih satu lingkungan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal, dan Pasal 80 jo Pasal 76c UU. RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.