Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, dr Tirta: Dia Gak Kabur ke Luar Negeri, Dia Hadapi dan Minta Maaf

Pertanyakan Vonis Jerinx, dr Tirta Salut dengan Sikap Jerinx: Dia Hadapi, Gak Kabur ke Luar Negeri

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
kolase Instagram/Twitter
Jerinx ogah diajak berdiskusi soal rapid test di Bali, dr Tirta beri sindiran menohok 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vonis yang dijatuhkan kepada musisi Jerinx SID memancing komentar banyak pihak.

Banyak yang mempertanyakan apakah vonis 1 tahun 2 bulan penjara bagi Jerinx sudah tepat atau belum.

Hal itu juga dipertanyakan oleh dr Tirta melalui akun Twitter miliknya, Kamis (19/11/2020).

Menurut dr Tirta, dirinya melihat semakin banyak orang yang mengumpat dengan kata kacung.

Sehingga dirinya mempertanyakan apakah hukuman itu sudah tepat atau belum.

Meski begitu, dr Tirta sangat menghargai sikap Jerinx dalam menghadapi masalah yang ia jalani.

Kata dr Tirta, setidaknya Jerinx tidak kabur ke luar negeri untuk menghindari masalah.

Tapi Jerinx menghadapinya, bahkan ia juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Seperti diketahui, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kekecewaan Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Peluk Sang Istri

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus IDI Kacung WHO

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved