Sindikat PSK Puncak
BREAKING NEWS - Belasan Perempuan Dijual Rp 2 Jutaan di Kawasan Puncak Bogor
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor membongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.
Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.
"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Lelaki 33 Tahun Nekat Berbuat Asusila pada Ibu Temannya, Sempat Pura-pura Mau Nginap
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Masing-masing perempuan ini, kata Roland dijajakan sekitar Rp 2 juta termasuk sewa vila.
Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pegawai Bengkel di Bogor Sebar Foto-Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos
"Sampai saat ini kita terus kembangkan, kita bersihkan lah Puncak Bogor ini dari kasus seperti ini," kata Roland.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, kendaraan mobil, sejumlah uang serta sejumlah alat kontrasepsi.
Pelaku dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(*)