Fakta Baru Kasus Tukang Bakso Bunuh Kakak dan Tetangganya: Dilarang Menikah Hingga Diajak Bercinta

Tak tanggung-tanggug, pelaku menghabisi 2 nyawa sekaligus dalam waktu yang berdekatan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tertangkapnya pelaku kasus pembunuhan yang melibatkan tukang bakso bernama Juana (20) mengungkap fakta baru.

Tak tanggung-tanggug, pelaku menghabisi 2 nyawa sekaligus dalam waktu yang berdekatan.

Korban pertama yakni tetangganya sendiri bernama Muhammad Syarifudin alias Didin.

Sementara itu, korban kedua merupakan kakak kandung pelaku bernama Deni.

Baca juga: Pengakuan Mengerikan Tukang Bakso Malang yang Kubur Mayat di Kontrakan: 2 Korban Dikubur Terpisah

Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur.
Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur. (Istimewa via Kompas.com)

Bahkan, Juana dengan sadis mengahabisi nyawa sang kakak dan menguburkannya di dalam rumah kontrakan yang mereka huni berdua yang berlokasi di di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.

Saat ini, Juana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum akibat ulah sadisnya tersebut.

Rupanya ada 2 motif berbeda insiden pembunuhan yang menghilangkan 2 nyawa itu.

Diajak Berhubungan Badan

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Muhamad Syarifudin alias Didin merupakan warga sekitar lokasi tempat pelaku dan kakaknya mengontrak.

Didin merupakan korban pertama yang tewas ditangan tukang bakso bernama Juana itu.

Didin sempat dikabarkan hilang sejak Agustus 2020 silam.

Kepada wartawan, Juana mengakui dirinya nekat menghabisi nyawa Muhamad Syarifudin alias Didin, lantaran dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

Menurut Didin, ia dipaksa bercinta saat bersama dengan korban.

"Dia memaksa saya sama teman saya untuk melayani dia berbuat itu hubungan itu (badan)," kata Juana saat digiring di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020) malam.

Juana mengakui, dirinya nekat menghantam kepala korban menggunakan knalpot kendaraan roda dua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved