Fakta Baru Kasus Tukang Bakso Bunuh Kakak dan Tetangganya: Dilarang Menikah Hingga Diajak Bercinta

Tak tanggung-tanggug, pelaku menghabisi 2 nyawa sekaligus dalam waktu yang berdekatan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020) 

"Dipukul kepalanya pakai knalpot bekas terus pakai batu. Bajunya dia terus dikubur di dekat rumah sekitar 200 meteran berdua sama teman saya yang sering diajak gitu," kaya Juana.

Jasad Muhamad Syarifudin, dikubur oleh pelaku di dalam hutan di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan, untuk kasus pembunuhan Didin ditangani oleh Polres Bogor, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di daeah Gunung Pongkor.

Baca juga: Hasil Otopsi Mayat Terkubur di Kontrakan, Gigi Korban Rontok, Tukang Bakso Malang Pergi Tanpa Pamit

I Made Bayu menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawak ketika Didin datang menemui pelaku ke Bogor seorang diri

"Di salah satu tempat pondok kosong dengan alasan ingin mencari sinyal. Sampai di sana dengan bujuk rayu korban merayu Juana untuk melakukan hubungan antar sesama jenis," kata I Made Bayu di ruangannya, Jumat (20/11/2020).

Selesai menghabisi nyawa Didin, Juana pun memakamkannya di daerah Gunung Pongkor, dan kini jasadnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tak Diizinkan Menikah

Korban Deni, yang mayatnya ditemukan dibalik ubin kontrakan merupakan korban kedua Juana.

Juana dan Deni tinggal bersama di kontrakan yang berlokasi di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.

Namun, Juana akhirnya membunuh kakak kandungnya sendiri lantaran tak diberi izin menikah duluan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, motif dari pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati tak mendapat restu menikah.

"Alasannya adalah cekcok atau pertengkaran berkaitan dengan rencana pernikahan. Ceritanya ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon, tapi si adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Skenario Jahat Remaja Habisi Adik Kelas Demi Uang, Terbongkar Usai Bersandiwara: Saya Disuruh

Lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban dalam kontrakan, Kamis (19/11/2020).
Lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban dalam kontrakan, Kamis (19/11/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Azis menjelaskan, korban dihabisi pelaku pada tanggal 14 Agustus 2020 saat tertidur pulas dalam kontrakan.

"Pelaku menganiaya korban si kakak yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram di bagian dada punggung dan kepala," beber Azis.

Kecurigaan Pemilik Kontrakan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved