Kubur Jasad Kakak di Kontrakan Depok, Ini Cara Tukang Bakso Gali Ubin Agar Tak Terdengar Tetangga
Pelaku bahkan mengubur jasad korban di bawah lantai kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok.
J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis.
Awal Mula Penemuan Jasad
Pemilik kontrakan, Sukiswo yang pertama kali menemukan.
Sukiswo mengatakan awalnya sang istri meminta dirinya untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan tersebut karena tersumbat.
Saat sedang memperbaiki, Sukiswo merasa ada yang janggal.

"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," kata Sukiswo dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Setelah dicek ubin tersebut seperti tak berisi atau kopong.
"Saya cek, saya pukul-pukul, memang kopong, sehingga saya putuskan untuk membongkarnya," lanjutnya.
Sukiswo melakukan pembongkaran mulai dari pukul 14.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Sawangan
kontrakan
Gunung Pongkor
tukang bakso
Depok
kakak
adik
nikah duluan
Kombes Pol Azis Andriansyah
Tisya Erni Dikaitkan dengan Rumah Tangga Sule, Nenek Nathalie Holscher : Gak Penting |
![]() |
---|
Curhatan Ayah Siswi SMP saat Tahu Putrinya Dipaksa Jadi PSK oleh Sang Pacar: Sikapnya Berubah |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini 21 April 2021 - Cancer dan 3 Zodiak Ini Cobalah Untuk Setia |
![]() |
---|
Tak Mau Ungkap Biaya Pernikahan Atta Aurel, Thariq Halilintar : Gak Balik Modal |
![]() |
---|
Dengar Kabar Kiano dan Zunay Dijodohkan, Rafathar Bereaksi, Baim Wong Syok : Biar Kita Jadi Saudara |
![]() |
---|