Kubur Kakaknya di Kontrakan karena Dihalangi Menikah, Adik Ternyata Juga Bunuh Korban Lain di Bogor

Jasad korban, D, kemudian ditemukan pemilik kontrakan, Sukiswo, yang curiga melihat ubinnya berbeda warna, Rabu (18/11/2020).

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Kompas.com
Kubur Kakaknya di Kontrakan karena Dihalangi Menikah, Adik Ternyata Juga Bunuh Korban Lain di Bogor 

Terancam Hukuman Mati

J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.

Kombes Azis berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/2020) sore.

(TribunJakarta.com, Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved