BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair, Ini yang Harus Dilakukan Jika Belum Dapat
Setelah itu, pekerja akan diarahkan untuk mengisi formulir pembuatan laporan. Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II untuk pekerja yang tecatat sebagai penerima tahap 4 telah disalurkan mulai Jumat (20/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/11/2020) mengungkapkan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji termin II tahap 4 kepada bank penyalur.
Pihak bank penyalur, selanjutnya mentransfer dana bantuan subsidi gaji ke rekening penerima, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (himbara) maupun non-himbara.
Apa saja yang perlu diketahui terkait penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji termin II tahap 4?
Pekerja penerima
Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengungkapkan subsidi gaji termin II tahap 4 ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.
Anggaran
Pada termin II ini, para pekerja yang tercatat sebagai penerima tahap 4 masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah yakni Rp 2,93 triliun.
Ida menjelaskan nominal tersebut merupakan bantuan untuk periode November dan Desember 2020.
Diketahui, untuk bantuan subsidi gaji ini, para penerima mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Akan tetapi, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yakni termin I untuk September-Oktober dan termin II untuk November-Desember.
Para pekerja menerima BLT Rp 1,2 juta pada tiap termin.
Data subsidi gaji termin II