Pemkot Bogor Izinkan Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021, Ini Syaratnya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sekolah tatap muka bisa dilakukan mulai 11 Januari 2021.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemeritah Kota Bogor akan membuka kembali sekolah tatap muka pada awal tahun 2021.
Pembukaan sekolah tatap muka akan diberlakukan dengan sejumlah persyaratan yang ketat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sekolah tatap muka bisa dilakukan mulai 11 Januari 2021.
Persyaratan untuk melaksanakan sekolah tatap muka sepeti yang disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pembelajaran jarak jauh nanti akan dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka hanya akan bisa dilaksanakan apabila, mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda), komite sekolah dan kepala sekolah.
"Artinya kalau kepala sekolah saja tanpa izin dari komite sekolah itu tidak bisa, jadi komite sekolah dan orang tua siswa adalah unsur paling penting yang harus memberikan izin," katanya Sabtu (21/11/2020) di Balaikota Bogor.
Bima juga menyatakan, bahwa jika sekolah ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka bisa mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), namun dengan catatan permohonan tersebut didukung dan disetujui serta disepakati oleh komite sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga harus menyiapkan secara rinci terkait dengan tiga aspek utama.
Pertama adalah konsep atau sistem pembelajarannya jelas selanjutnya metode pemberian mata pelajaran dan pengaturan kelas kemudian kesiapan protokol kesehatan di sekolah harus memenuhi data periksa.
"Jadi nanti Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan sosialisasi daftar periksa apa yang harus dipenuhi oleh sekolah, seperti kesiapan thermogun dan kesiapan apabila ada peristiwa darurat," ujarnya.
Selanjutnya kata Bima pihaknya tidak ingin siswa berkerumun dilingkungan sekolah, sehingga menimbulkan penularan Covid-19.
"kami tidak ingin apabila sekolahnya sudah siap, sistim pembelajarannya sudah baik, protokol kesehatan sudah baik, tapi dilingkungan sekolah siswa beresiko untuk berkerumun, baik itu dikantin, warung dan lain lain," jelasnya.
Bima menambahkan nantinya Pemkot Bogor juga akan melakukan koordinasi dengan aparatur wilayah dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengantisipasi apabila terjadi penumpukan di angkutan umum.
Selain itu, Pemkot juga akan memberlakukan sanksi apabila ada sekolah yang melanggar protokol kesehatan.
"Disdik akan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah untuk menyampaikan kebijakan ini dan sekolah diminta untuk menyiapkan muali membeicarakan dengan komite sekolahnya apakah ingin mengajukan, tetapi apabila tidak ada kesepakatan dengan komite sekolah maka sekolah itu belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka," katanya