Aksi Tukang Obat Gadungan Jerat Wanita Lewat Facebook, Barang Dicuri Korban Dicekoki Lalu Disetubuhi
Tukang obat gadungan memperdayai calon pelanggan wanita dengan iming-iming pil segala penyakit.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tukang obat gadungan memperdayai calon pelanggan wanita dengan iming-iming pil segala penyakit.
Tak hanya menipu calon pelanggannya, pelaku juga menyetubuhi korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Selasa (24/11/2020), Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial An (37), yang menjadi buronan kasus pembunuhan, pencurian, serta penipuan di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, An ditangkap saat sedang tidur dengan hanya mengenakan celana dalam di salah satu kamar hotel di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020).
An diduga terlibat dalam kasus kematian seorang wanita berusia 40 tahun berinisial NH di salah satu hotel di Kolaka, Senin (16/11/2020) lalu.
"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah kami lakukan penyelidikan, kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ujar Khaerul, Selasa (24/11/2020).
Dalam melancarkan aksinya, An menjerat korban dengan cara berkenalan melalui akun Facebook.
Ia menjerat korban berjenis kelamin perempuan.
Modus An saat itu yakni dengan cara menawarkan obat herbal yang bisa mengatasi segala penyakit.
Baca juga: Pengakuan Wanita Pemeran Video Syur Viral, Raup Rp 8 Juta Sekali Upload, Tak Ditahan Karena Ini
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Bayi Terbungkus Tas Warna Hijau Bikin Geger Warga Cibungbulang Bogor
Singkat cerita, ada korban yang terjerat dengan bujuk rayu pelaku dan tertarik dengan obat herbal tersebut.
Setelah termakan omongan pelaku, korban kemudian diajak bertemu.
Pertemuan itu dilakukan oleh keduanya di sebuah hotel.
Pada pertemuan itu, An memaksa korban meminum obat yang diraciknya hingga tak sadarkan diri.
Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, An kemudian menyetubuhi korban lalu mengambil ponselnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, An kemudian melarikan diri.
Korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku dengan kondisi tak sadar.
Sementara korban diduga meninggal karena over dosis usai meminum obat racikan yang diberikan pelaku.
Mayat korban baru ditemukan pegawai hotel sehari setelah melakukan aksinya.
"Saat ketemu di hotel itu ternyata pelaku memaksa korban bersetubuh," kata Khaerul.
Baca juga: Keganjilan Suami Bunuh Istri Depan Ayah, Tak Ada Darah, Saksi Disebut Tak Bantu Menantu saat Ditikam
Baca juga: Sakit Hati Diselingkuhi, Supriono Bunuh Suami Mantan Istri di Depan Anak, Dendam Cinta Segitiga
Dicekoki pil racikan
Dari hasil interogasi, An mengaku mencekoki korban dengan dua pil racikan.
Pil racikan itu berisi obat berdosis tinggi yang berbentuk pil dengan kandungan chlorpheniramine maleat/CTM, alprazolam, serta obat insomnia.
Obat-obatan itu, kata Khaerul, biasanya digunakan mempercepat kantuk, pengidap gangguan kecemasan berlebih.
"Hasil interogasi dua kali pelaku menyetubuhi korban sampai meninggal dunia. Ponsel korban dibawa lari dan dijual di Kendari," ucap Khaerul.
Kasus Lainnya
Setelah cukup lama menjalin hubungan terlarang, rahasia sang istri dan selingkuhan akhirnya terbongkar.
Sang istri dianiaya oleh selingkuhannya dan meminta bantuan suaminya.
Keduanya melaporkan tindakan penganiayaan itu ke polisi, sehingga akhirnya terbongkar hubungan terlarang antara sang istri dengan selingkuhan.
Tak sebentar, sang istri rupanya sudah menjalin hubungan terlarang dengan selingkuhannya itu selama empat tahun.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Selasa (24/11/2020), penganiayaan itu dilakukan oleh Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas.
Sikap kasar Carlos Romulo Hutasoit ke sang kekasih yang merupakan istri orang itu membuat perselingkuhannya terbongkar.
Kini Carlos Romulo Hutasoit harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Patumbak.
Baca juga: Motif Dibalik Pembunuhan Ibu 2 Anak, Pelaku Ternyata Diam-diam Jatuh Cinta Pada Korban
Baca juga: Baru Sebulan Nikah, Wanita 14 Tahun Dibunuh Suami, Sempat Ungkap Firasat ke Keluarga, Jadi Kenyataan
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan terhadap teman wanitanya Agus Gulika Nababan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.
"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan," kata Arfin Fachreza, Senin (23/10/2020).
Awalnya Carlos Romulo Hutasoit menemui wanita bernama Agus Gulika Nababan tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Carlos Romulo Hutasoit mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya yang berada di Jalan Bendungan KM 11.
Hari pun mulai gelap, Carlos Romulo Hutasoit pun lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.
Setelah itu, Carlos Romulo Hutasoit mengajak Agus Gulika agar tidur di sampingnya.
Rupanya ajakan itu ditolak, seketika Carlos pun emosi.
Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya Agus Gulika.
"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.
Akibat penganiayaan itu, Agus Gulika Nababan pun mengalami luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Gulika akhirnya menghubungi suaminya sendiri dan minta dijemput.
"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.
Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.
Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.
Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos Romulo Hutasoit ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.
"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.
Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)