Perselingkuhan Berujung Maut, Suami Bunuh Pacar Gelap Istrinya: Sudah Ku Bilangin, Tapi Diulang

Yebi Abmi tak menyangka jika hari itu merupakan pertemuan terakhirnya dengan sang kekasih gelapnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunsumsel.com
Yebi - korban - pelaku 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Yebi Abmi tak menyangka jika hari itu merupakan pertemuan terakhirnya dengan sang kekasih gelapnya.

Sebab, selingkuhannya yakni Ario Fernando (34) tewas didepan mata kepalanya setelah sendiri.

Pelaku penikaman tak lain suami sah Yebi Abmi yakni Rivat Eka Putra (43).

Korban ditikam pelaku menggunakan senjata tajam saat asik berduaan dengan istri sah tersangka di sebuah room karaoke.

Tewas Ilustrasi
Tewas Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Akibatnya, Ario pun tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka ditubuhnya.

Tersangka Rivat ketika diwawancarai mengaku masih kesal dengan perlakuan sang istri.

Menurutnya, ia telah beberapa kali memorgoki istri serta menasihati keduanya tapi tetap tak dianggap.

"Sudah sering diomongi tapi masih, sudah sering ketahuan bohong, pernah pamitan beli pecel lele tapi hampir sejam, beli pulsa ke padat karya setengah jam padahal bukan ke sana. Saya marahi karena saya lihat di GPS bukan ke sana," katanya kepada wartawan.

Sebelum terjadinya pembunuhan ini, Rivat mengaku telah sering mengingatkan korban agar menjauhi istrinya.

Namun, omongan Rivat tetap tak diindahkan oleh korban dan juga istrinya.

"Saya kesal dengan korban dan istri saya karena mereka selingkuh," ungkap pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Prabumulih, Rabu (25/11/2020).

Menurut Rivat, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak enam bulan lalu.

Pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi.

"Dua bulan lalu sempat ketahuan oleh saya dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih," katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.

Rivat Eka Putra (43 tahun) pelaku pembunuhan di karaoke Prabumulih, Rabu (25/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison)
Rivat Eka Putra (43 tahun) pelaku pembunuhan di karaoke Prabumulih, Rabu (25/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison) ()

Tak hanya itu Rivat mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk meminta menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya.

Namun hal itu tak dianggap korban.

"Pernah ku datangi ku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.

Rivat mengaku dirinya mengetahui istri lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.

"Pas kerja lihat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva. Kalau beli makanan tidak mungkin, lalu saya izin ke bos kantor untuk pulang dan langsung ke TKP," jelasnya.

Dibunuh Saat Selingkuh di Room Karaoke

Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Rabu (25/11/2020).

Pelaku melakukan aksinya di sebuah tempat karaoke kawasan Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Saat ini pelaku dan istrinya telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilandasi rasa cemburu pelaku.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam ruang karaoke.

"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Istri Pelaku Tak Ditahan

Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (26/11/2020).

Ibu tiga anak yang beralamat di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diantar pulang petugas kepolisian.

Istri pelaku pembunuhan di Diva Family Karaoke Prabumulih ketika diamankan petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020)
Istri pelaku pembunuhan di Diva Family Karaoke Prabumulih ketika diamankan petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020) (Tribun Sumsel/ Edison)

Ia tidak ditahan, hanya menjalani pemeriksaan beberapa jam.

"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).

Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.

"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," katanya singkat.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved