Selingkuhannya Tewas Dibunuh Suami saat Karokean Berdua, Ini Pengakuan Sang Istri: Seminggu 2 Kali
Yebi menuturkan, kenal dengan korban dari media sosial facebook berawal dari saling komen dan kenalan.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilandasi rasa cemburu pelaku.
"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.
Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam ruang karaoke.
"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Istri Pelaku Tak Ditahan
Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (26/11/2020).
Ibu tiga anak yang beralamat di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diantar pulang petugas kepolisian.

Ia tidak ditahan, hanya menjalani pemeriksaan beberapa jam.
"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.
"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," katanya singkat.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)