Rebutan Pemandu Lagu Karaoke, Pemuda Ini Tewas Ditikam Sampai Gagang Pisau Patah
Pemuda Tewas Ditikam Gara-gara Rebutan Pemandu Lagu, Pelaku Babak Belur Dikeroyok Ayah Korban
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemuda di Sumatera Selatan tewas akibat rebutan pemandu lagu karaoke.
Ia tewas setelah terkena luka tusukan di bagian dadanya.
Hal itu dipicu aksi cemburu soal pemandu lagu yang ada di sebuah tempat karaoke.
Pelaku sakit hati lantaran pemandu lagu yang sudah ia booking lebih memilih menemani korban.
Ia pun tak segan menikam korban di bagian dada hingga gagang pisau patah.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Sripoku.com Minggu (29/11/2020), korban bernama Yogi, seorang pemuda asal Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Ia diduga tewas setelah ditikam oleh Okta, warga asal Kabupaten Lahat.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pasar Dempo Permai, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (26/11/2020) dini hari.
Pada kejadian itu, korban tewas mengenaskan dengan luka tikaman di bagian dada kirinya.
Peristiwa ini diduga kuat dipicu adanya perebutan perempuan pemandu lagu di lokasi karaoke.
Baca juga: Motif Dibalik Pembunuhan Ibu 2 Anak, Pelaku Ternyata Diam-diam Jatuh Cinta Pada Korban
Baca juga: Korban Pembunuhan Tukang Bakso Sempat Datangi Keluarga Lewat Mimpi: AA Mau Pulang
Korban Yogi diduga terbakar api cemburu lantaran wanita pemandu lagu yang berada di room lebih memilih tersangka Okta.
Tak terima wanita yang sudah dibookingnya itu direbut, Yogi kemudian menghampiri korban.
Keduanya lantas terlibat percekcokan hingga perkelahian terjadi.
Diduga karena posisinya terjepit, Okta mencabut pisau yang berada di pinggang, kemudian dihujamkan ke arah dada kiri Yogi.
Peristiwa pembunuhan itu dibenarkan oleh Kapolsek Pagaralam Utara, Iptu Hamdani.
"Ya memang ada kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Pagaralam Utara.
Saat ini kasus ini ditangani oleh pihak Polres," ujarnya.
Kronologi
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Sahara SH menceritakan kronologi kejadiannya.
Awalnya korban Yogi hendak menjemput bapak tirinya yang akan pergi ke Provinsi Jambi.
Baca juga: Kronologi Balita Umur 2 Tahun Tewas saat Diajak Mengemis Oleh Ibunya: Dikasih Makan Diam Saja
Baca juga: Pemuda 26 Tahun Tewas Usai Terlihat Main Gadget, Ayah Korban Kaget Dengar Suara Ini Tengah Malam
Namun sebelum berangkat, korban Yogi bersama rekan dan ayah tirinya itu pergi terlebih dahulu ke tempat karaokean.
Di tempat karaoke tersebut, Yogi mem-booking seorang wanita pemandu lagu untuk menemaninya bernyanyi seharga Rp 800 ribu.
"Namun cewek tersebut menolak dan lebih pergi bersama tersangka Okta," Jelas Acep Sahara.
Wanita pemandu lagu itu kemudian pergi dengan Okta meninggalkan lokasi karaoke.
"Seusai pergi bersama sang cewek, Okta kembali lagi ke lokasi karaoke dan bertemu dengan rombongan korban," jelas Kasat kepada Sripoku.com, Sabtu (28/11/2020).
Saat keduanya bertemu, korban Yogi menanyakan kepada tersangka Okta, kemana wanita tadi padahal sudah di-booking.
Diduga tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, pelaku naik darah sehingga cekcok mulut pun pecah.
"Diduga saat cekcok kondisi mulai memanas, korban Yogi dengan cepat menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka Okta."
"Mendapat serangan mendadak itu tersangka Okta mencabut pisau yang diselipkannya di bagian pinggang."
"Dan langsung menusukkan senjata tajam itu ke bagian dada kiri korban Yogi hingga gagang pisau tersebut patah," jelasnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Gara-gara Rebutan Cewek Pemandu Lagu, Ini Kronologinya
Baca juga: Pemandu Lagu Tewas Dihabisi secara Sadis, Tersangka Ngaku Kesal Setelah Lihat Foto Ini dari Teman
Tikaman yang diduga tepat mengenai jantung itu membuat korban jatuh tersungkur.
Melihat anaknya terkapar, emosi bapak korban memuncak dan mengejar pelaku.
"Bapak korban menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka, sedangkan rekan-rekan korban diduga ikut mengeroyok dengan menggunakan kayu hingga membuat pelaku babak belur dan terkapar tidak jauh dari lokasi penusukan," ungkapnya.
Saat ini, menurut Kasat, baik tersangka Okta dan bapak korban sudah ditahan di Mapolres Kota Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan pisau yang bagian gagangnya berbentuk kayu sudah patah, batu, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya tersangka Okta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 354 ayat 2 atau Pasal 338," tegasnya.
(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com)