BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Dicairkan, Lapor ke Sini Jika Pekerja Belum Menerima

Lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga? Begini cara mengajukan pengaduan terkait BSU

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan sudah dicairkan, ini caranya melakukan pengaduan jika pekerjs belum menerima 

Anda juga bisa membuat pengaduan melalui laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Cara mengajukan pengaduan terkait BSU

1. Akses laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home melalui aplikasi browser baik di laptop atau hp.

2. Ketuk menu "Pengaduan".

3. Kemudian Anda diminta untuk Login.

4. Jika belum memiliki akun, Anda bisa pilih 'Daftar Sekarang'.

5. Selesaikan pendaftaran.

6. Jika sudah, Anda akan dialihkan ke halaman 'Buat laporan'.

7. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)'.

8. Lalu, isikan Subjek sesuai masalah yang dialami, semisal BLT subsidi gaji belum cair.

9. Isi laporan dengan permasalahan Anda secara rinci.

10. Anda juga bisa melampirkan file terkait permasalahan yang dialami.

11. Setelah dirasa cukup, ketuk 'Mengajukan'.

12. Tunggu tanggapan dari Kemnaker.

Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved