Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Berzina di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas Satpol PP, Begini Nasibnya

Pasangan bukan suami istri ini kepergok sedang berbuat mesum di kamar kos, bahkan ada wanita bersama dua pria di dalam kamar.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Cewek ini langsung menutupi tubuhnya menggunakan selimut saat Satpol PP menggelar razia kamar kos di Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). 

Fudi menyebut razia kamar kos ini untuk antisipasi penyalahgunaan rumah kos untuk tempat maksiat.

"Tiga pasangan yang berada di dalam kamar kos itu merupakan pasangan bukan suami istri," terangnya.

Petugas langsung membawa para pelanggar itu ke kantor Satpol PP.

"Pelanggar akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.

Pasangan yang diduga mesum ini kemudian diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Kediri.

Baca juga: Kepergok Warga Sudah Lepaskan Celana, Nasib Pasangan Mesum Mujur, Polisi Minta Keduanya Lakukan Ini

Baca juga: Cinta Tak Direstui Anak, Pasangan Ini Nekat Berbuat Mesum di Kuburan Cina

2 Pria dan 1 Wanita

Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.

Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458 dan mengamankan dua pasangan yang asyik bermesraan di dalam kamar kos tersebut.

Kedua pasangan itu adalah seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan yang tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai 2 tersebut.

Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.

Mereka terlihat panik dan mengenakan baju bahkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur spring bed.

Fudi Harijanto menambahkan, ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik.

Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.

Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.

Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.

(TribunnewsBogor.com/Suryamalang.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved