Dari 21 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Bogor, 3 Di Antaranya Residivis

Sat Narkoba Polresra Bogor Kota menangkap 21 kurir narkoba yang diungkap dari 18 kasus kasus peredaran narkoba.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sat Narkoba Polresra Bogor Kota menangkap 21 kurir narkoba yang diungkap dari 18 kasus kasus peredaran narkoba.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pengungkapan tersebut selama priode bulan November.

"Barangbukti 102 gram sabu, kemudian 171,27 gram ganja dan 281,5 gram narkotika gorila," katanya saat persrilis di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (2/12/2020).

Dilokasi yang sama Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto mengatakan dari 21 pelaku yang diamankan tiga diantaranya adalah residivis.

Dari hasil pemeriksaan Agus menjelaskan bahwa para kurir tersebut mendapatkan narkoba dari luar wilayah Kota Bogor.

Sementara itu untuk jaringan peredaran barkoba para kurir ini mendapar infomasi dari beberapa napi di lapas yang berada di luar Bogor.

"Sebagai perantara saja melalui jaringan lapas (napi di lapas) di dalam memberikan (informasi) sistem tempel," katanya.

Agus juga merinci dari hasil pengungkapan peredaran narkoba 70 persen diantaranya melakukan transaksi dengan sistem tempel.

"Ya dari hasil pengungkapapan, peredaran narkoba itu menggunakan sistem tempel jadi putus jaringan seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomer 35 tahun 2009 paling lama penjara 20 tahun atau denda Rp 1 miliar dengan pidana paling lama 10 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved