Kisah Pilu Anak Diperlakukan Tak Senonoh oleh Ayah Tiri, Dikasih Rp 20 Ribu Korban Ketakutan
pria berusia 45 tahun di Bengkong, Batam ditangkap polisi setelah berbuat tak senonoh pada anak tirinya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berusia 45 tahun di Bengkong, Batam ditangkap polisi setelah berbuat tak senonoh pada anak tirinya.
Pria berinisial AM itu awalnya sempat mengelak, namun pada akhinya ia mengakui perbuatan kejinya.
Diketahui bahwa AM telah mencabuli anak tirinya.
AM melakukan aksinya setelah korban bercerita menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sang kekasih.
Saat itu, pacar korban pun dilaporkan AM hingga berujung penahanan.
Namun setelahnya, AM justru ikut-ikutan menodai korban.
AM kini sudah diamankan di Polresta Barelang.
Atas perbuatannya AM harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Ini Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban: Ternyata Dia Ditiduri
Baca juga: Orangtuanya ke Sawah, Bocah SD Dicabuli Kakek 72 Tahun, Dipanggil Lalu Dibawa Masuk ke Kamar
AM dijerat Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kronologi
Terungkapnya kelakuan AM berawal ketika sang anak kabur dari rumah.
Kemudian korban bersembunyi di sebuah masjid.

Di masjid tersebut, korban menceritakan tentang perlakuan ayah tirinya kepada warga.
"Dari sana awalnya kasus ini terbongkar. Kepada orang di Masjid kawasan Bengkong dia mengaku kalau anaknya ini sudah tidak tahan dengan kelakuan sang ayah," Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Kemudian korban diantar untuk melaporkan ayah tirinya ke Polresta Barelang.