KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 unit Sepeda saat Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 4 miliar dan 8 unit sepeda

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Reza Deni
Rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Sejumlah barang itu diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

"Rabu (2/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).

Selain uang dan sepeda, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.

Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisa seluruh temuan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Suasana di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, di Jalan Widya Chandra V nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Suasana di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, di Jalan Widya Chandra V nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor, satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020).
Rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo seperti untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved