Soni Eranata Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Sebut Ustaz Maaher At-Thuwailibi Belum Pernah Diperiksa
Polisi menangkap Soni Ernata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Selain itu, menurut Djudju, Ustaz Maaher At-Thuwailibi tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju Purwanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Diketahui, Ustaz Maaher At-Thuwailibi selaku pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis subuh.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Bima Arya Sampaikan Soal Langkah Satgas Covid-19 Tangani Penyebaran Virus Corona
Menurut Djudju, penangkapan itu turut disaksikan oleh istri Maaher.
“Tadi pagi sekira jam 04.00 (WIB), disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” ucap dia.
Adapun menurut keterangan polisi, dasar penangkapan Maaher merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Sosok Soni Ernata, Pemilik Akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi Tersangka Ujaran Kebencian
Ustaz Maaher diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Maaher.
“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anies Baswedan Tertular Covid dari Wagub DKI ? Riza Ungkap Tak Bergejala : Gak Sabar Mau ke Kantor
“Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” sambung dia.
Namun, Argo memastikan bahwa Maaheer telah berstatus sebagai tersangka.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Selanjutnya, Ustaz Maaher pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Ustaz Maaher Belum Pernah Dipanggil untuk Pemeriksaan Pendahuluan"