Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Sudjiwo Tedjo Sindir Hak Fakir Miskin
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan jadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap dan korupsi bansos Covid-19, ini kata Sudjiwo Tedjo
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Praktik suap itu diendus KPK berdasrkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).
"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB) " ungkap Firli.
Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.
Sebelumnya, ujar Firli, uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke didalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-terancam-hukuman-mati-sudjiwo-tedjo-beri-sindiran-menohok.jpg)