Fakta Baru Pelaku Mutilasi Kerap Diberi Uang Rp 100 Ribu Usai Layani Korban, Belakangan Tak Bayar
Pengakuan Pelaku Mutilasi Diberi Uang Rp 100 Ribu Usai Dicabuli Korban: Berkurang hingga Tak Dibayar
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada fakta baru terkait kasus mutilasi di Bekasi yang dilakukan oleh manusia silver.
Belakangan diketahui motif pembunan itu yakni karena pelaku kesal berulang kali dicabuli oleh korban.
Kini, terungkap pula kalau korban kerap memberi uang Rp 100 ribu kepada pelaku usai dicabuli.
Namun diduga karena jumlahnya terus berkurang, hal itu membuat pelaku kesal.
Bahkan korban juga mengaku kerap tak dibayar usai dicabuli.
Pengakuan itu disampaikan pelaku kepada polisi dalam pemeriksaannya.
Dilansir dari Kompas.com Kamis (10/12/2020), polisi menyebut pelaku mutilasi berinsial A (17) kerap diberikan uang dari korbannya, Donny Saputra (24) usai dilakukan tindakan asusila di rumah kontrakan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Korban menerima uang senilai Rp 100.000 tiap kali melakukan hubungan terlarang itu.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali dicabuli.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi Donny, Kesal Dipaksa Hubungan Sejenis, Tetangga : Korban Sering Nginap
Baca juga: Cerita Tetangga soal Suara Aneh dari Kamar Pelaku Mutilasi di Bekasi : Sekarang Bau Amisnya Keluar
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Rupanya korban sudah mencabuli pelaku sebanyak puluhan kali.
Terhitung sejak Juli 2020, pelaku AYJ mengaku sudah puluhan kali dicabuli di kediamannya.
"Dari bulan Juli sampai terakhir Sabtu kemarin itu sudah lebih dari 50 kali (korban mencabuli pelaku)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Pertemuan Pertama Korban dan Pelaku