Polisi Tegaskan Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik tidak akan melayangkan surat panggilan ketiga

Editor: Damanhuri
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik tidak akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebab, Rizieq Shihab sudah dua kali dipanggil saat masih berstatus saksi dan tak pernah memenuhinya.

Yusri menegaskan polisi akan langsung melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lain pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Saya tegaskan tidak ada lagi (pemanggilan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pada hari ini mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan Aziz adalah untuk meminta surat panggilan polisi untuk Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ujar dia.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.

(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved