Tindak Tegas Ormas Berperilaku Preman, Kapolda Metro : Gak Ada Gigi Mundur, Maju Terus !
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Negara tidak boleh kalah oleh Ormas.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Baca juga: Bukti Terkumpul, Polisi Kantongi Rekaman CCTV di Lokasi Penembakan Simpatisan Habib Rizieq
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU, Sekretaris Panitia, A dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.
Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan" dan "Kapolda Metro Jaya: Tak Boleh Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara"