Lowongan Kerja

Daftar Segera! Lowongan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Butuh 151 Calon Karyawan

Masa penerimaan lamaran sampai dengan 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB waktu di server Panitia Seleksi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun Manado
Ilustrasi lowongan kerja 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Informasi lowongan kerja terbaru di perusahaan di bawah kementerian.

Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) membuka banyak posisi bagi pencari kerja lulusan D3- S1.

Info tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resmi beberapa hari lalu.

"Ayo buruan siapkan diri Rekanaker dan daftarkan diri kamu sebelum terlambat! Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini. Selamat berjuang!" tulis Kemnaker.

Melansir laman resmi, LPMUKP membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia Putra/Putri Terbaik Bangsa untuk mengisi jabatan pada Sub Divisi Perencanaan, Umum, Operasional, Pendampingan dan Kemitraan Usaha, Pengelolaan Risiko, Keuangan, dan Audit melalui Proses Penerimaan Pegawai non-PNS.

Sebanyak 28 posisi ditawarkan dengan jumlah kebutuhan calon karyawan sebayak 151 orang.

Masa penerimaan lamaran sampai dengan 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB waktu di server Panitia Seleksi.

Berikut informasi seputar syarat dan tahapan rekrutmen:

Syarat Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan.

3. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved