Mengintip Peluang Usaha Tembakau Rajangan di Kota Bogor

Usaha tembakau rajangan atau tembakau iris kini kembali digandrungi oleh para penyuka tembakau diusia 18 tahun ke atas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kedai tembakau bernama kedai Wasebar, Cilendek. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Usaha tembakau rajangan atau tembakau iris kini kembali digandrungi oleh para penyuka tembakau diusia 18 tahun ke atas.

Ditengah maraknya vape store, kios tembakau rajangan kembali bangkit.

Satu diantaranya adalah di wilayah Cilendek, Kota Bogor.

Kedai tembakau bernama kedai Wasebar menyediakan berbagai produk-produk tembakau asli Nusantara dengan berbagai varian rasa kekinian.

Ketua Komunitas Pecinta Tembakau Nusantara Indonesia (KPTNI) Egy mengatakan bahwa usaha tersebut baru dimulai pada setahun kebelakang.

Usaha tersebut dimulai dari hoby atau budaya yang viasa disebut ngelinting.

"Saya usaha tembakau ini berangkatnya dari hoby pakean sendiri, kemudian lama-lama, melihat ada potensi dari segi ekonomi dan juga sekaligus untuk memperkenalkan budaya ngelinting (tingwe) yang seperti dulu kala, lalau dijawa itu disebutnya tiwo kalau disunda itu ngadu bako," ujar pria yang akrab disapa Palpenk.

Selain usaha tembakau didirikan juga komunitas tembakau yaitu KPTNI yang memperkenalkan tembakau asli Indonesia.

"Dimulai dari perkenalan tembakaunya itu sendiri, karena masih banyak masyarakat awam (belum tau) bahwa tembakau ini ada banyak jenisnya dan di tanah  Indonesia ini kaya akan hasil tembakau," katanya.

Mengenai cukai tembakau, Palpenk mengatakan bahwa produk yang dijualnya sudah memikiki label cukai

"Alhamdulillah sudah banyak yang tau untuk para pemilik kedai atau pun kios agar aman untuk diperjualbelikan kepada konsumen, tentunya sesuai ketentuan dan anjuran pemerintah dan itu sudah ada cukainya dengan berbagai macem merk produksi pabrikan," katanya.

Namun tembakai rajangan yang dijual tersbut hanya untuk usia dewaaa di atas 18 tahun.

Selain itu disetiap kemasan tembakau dituliskan bahwa dilarang menjual, memberi pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.

Pada kemasan tembakau iris juga dituliskan bahwa tidak ada batas aman dan merokok bisa menyebabkan zat yang berbahaya serta penyebab kanker.

Dan bahaya jika merokok didekat anak anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved