Geger Bayi Dikubur di Pekarangan Sempat Dikira Anak Kambing, Diduga Dibunuh Ibu Kandung
Perempuan berusia P berusia 42 tahun di Temanggung jadi tersangka pembunuhan bayi. Kini P tengah jalani perawatan di rumah sakit.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang perempuan berusia P berusia 42 tahun di Temanggung menjadi tersangka pembunuhan bayi.
P merupakan warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggaung.
Terkuaknya kasus tersebut berawal ketika warga setempat menemukan jasad bayi di sebuah pekarangan.
Mulanya warga melihat sesuatu di pekarangan dan mengira jika itu adalah kuburan anak kambing.
Warga yang curiga terhadap kuburan yang lokasinya tak jauh dari rumah korban akhirnya membongkarnya.
Haryono, warga sekitar mengatakan bahwa pada Jumat lalu ia kaget melihat banyak warga yang berkumpul untuk membongkar sebuah makam sepulang dari kerja.
Saat itu Haryono pun bergegas menghampiri warga untuk memastikan apa yang terjadi.
"Awalnya saya tidak tahu kenapa banyak warga berkumpul, katanya mau bongkar makam kambing depan kandang. Saya waktu itu baru pulang kerja, sore hari," kata Haryono.
Baca juga: Kisah Pilu Sepasang Kekasih Tewas Kecelakaan Jelang Pernikahan, Berdua di Pelaminan Tinggal Kenangan
Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Meninggal, Teman Satu Sel Ungkap Sikap Tak Wajar Tersangka Usai Diamankan
Setelah dibongkar, Haryono pun kaget karena ternyata ada jasad bayi dalam keadaan tak bernyawa.
Kemudian warga segera melaporkannya ke Polsek Kedu.
"Awalnya memang banyak yang membicarakan masalah penguburan cempe atau anak kambing. Ketika dikeduk pak RT dan warga, ternyata bayi. Kaget warga," terangnya.
Kini, Satreskrim Polres Temanggung telah menetapkan seorang perempuan berinisial P itu sebagai tersangka.

Saat ini P diketahui masih mendapat perawatan di rumah sakit.
Meski begitu, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami P, TH (42).
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Ada warga yang melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini masih dalam pengembangan dari pihak penyidik Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung. Tahapan penyidikan terhadap P ibu kandung korban masih berlangsung," terangnya, Senin (14/12/2020).
Berdasarkan hasil otopsi jenazah korban dan diperkuat keterangan saksi, tersangka diduga membekap mulut bayinya hingga tidak bernafas dan tewas setelah dilahirkan.
Baca juga: Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Istri Siri Kesal Cari Perhatian Menganiaya Bayi Sendiri
Baca juga: Pembuang Bayi di Kebun Akhirnya Tertangkap, Ternyata Pelaku Masih Pelajar
Diduga untuk menutupi perbuatannya, P membungkus bayinya dengan kain lalu menguburkannya di sebuah pekarangan rumah.
"Pelaku ibu korban, hasil otopsi ada luka bekap di mulutnya, sehingga meninggal dunia. Kemudian, sempat ditutupi, baru terungkap Jumat (11/12/2020) kemarin," ujarnya.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, ada motif malu dari pihak pelaku dan ada problem ekonomi. Ibu korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menjalani perawatan di RSUD. Pihak lain masih dalam proses pengembangan," tambahnya.
Sementara itu diketahui bahwa polisi hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi.
Dari empat saksi tersebut satu di antaranya adalah suami tersangka.
Sedangkan tiga lainnya merupakan warga sekitar yang terlibat dalam pembongkaran makam.
"Jumlah saksi sudah 4 orang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada saksi lagi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Kedu Polres Temanggung, Iptu Sigit Dwi Setiawan, Selasa (15/12/2020).
Iptu Sigit mengungkapkan bahwa tersangka masih menjalani perawatan di RSUD karena mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan.
"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD. Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," terangnya.
Pihak kepolisian berharap kesehatan tersangka segera membaik agar bisa dilakukan penyidikan dengan segera.
Terkait kemungkinan adanya dugaan keterlibatan suami tersangka, Iptu Sigit memastikan bahwa hasil penyelidikan saat ini, suami belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus melalui saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja yang dimungkinkan terlibat atas pembunuhan bayi tersebut.
"Keterlibatan suami belum ditemukan."
"Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.
(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang)